"Dengan hanya iuran sebesar Rp16.800/ bulan, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BP Jamsostek sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya maksimal," terangnya.
Sementara itu, apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp70 juta dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau karena takdir maka akan mendapatkan santunan Rp42 juta.
Lebih lanjut dikatakannya, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja, tidak hanya diberikan pada pekerja penerima upah tetapi juga pada pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal. (*)
Editor : Abdul Basir