get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Penipuan-Penggelapan Rp100 Miliar, Eksepsi Terdakwa: Dakwaan JPU Kabur

Kuasa Hukum Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Anggap Tuntutan Jaksa Keliru

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:40 WIB
header img
Tuntutan jaksa kepada Sudrajad Dimyati, hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) dinilai keliru. Foto: MA

Firman menilai, tuntuan 13 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti dengan dalih dapat membuktikan dakwaan bahwa terdakwa terbukti korupsi bersama sama adalah hak JPU dengan syarat didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah.

"Sampai pledoi dibacakan, bukti yang namanya goodie bag itu ada atau tidak dimana keberadaannya itu penuh misteri. Belum lagi berisi uang entah pecahan dollar Singapore 80 ribu atau 800 juta rupiah tak jelas kepastiannya. Kita butuh bukti nyata dan pasti bukan katanya katanya. Apalagi sekedar cerita-cerita yang tidak jelas dan nyata buktinya. Pembuktian itu harus meyakinkan, bukan bukti-bukti yang kualitasnya serba meragukan apalagi berujung tebak-tebakan," jelasnya.

"Demikian juga tentang unsur bersama-sama, JPU juga tidak bisa membuktikan adanya meeting of mind antara terdakwa dengan terdakwa yang lainnya untuk terwujudnya kejahatan suap," lanjutnya.

Firman menegaskan, dakwaan dan tuntutan jaksa KPK terhadap kliennya keliru. "Jadi kesimpulannya baik dakwaan maupun tuntutan JPU sebenarnya hanya narasi tanpa bukti. JPU juga tidak dapat menghadirkan barang bukti kejahatan yang katanya diterima terdakwa, baik uang dollar sing maupun tas (goodie bag) nya tidak juga bisa dihadirkan," tegasnya.

Salahsatu kelemahan, lanjut Firman, yaitu ketika saksi Elly Tri Pangestutisudah menerangkan uang yang dimaksud dimasukkan dalam goodie bag warna coklat dan sudah diletakkan di kantor di atas meja kerja terdakwa dipertanyakan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut