Adapun sejauh ini, Ibrahim mengatakan, total sudah ada 124 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi. Selain itu, polisi juga sudah melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik. Hasilnya, belum ada DNA yang identik.
"Data terbaru dari reserse, uji labfor itu sudah dilakukan sebanyak 49 DNA yang dicocokkan. Jadi dengan profil yang ada di sekitarnya. Karena gak ada yang identik. Seandainya ada yang identik maka otomatis jadi tersangka," paparnya.
Ibrahim menyebut, penetapan tersangka tak dapat asal dilakukan oleh polisi. Namun, ada sejumlah prosedur yang mesti ditempuh oleh penyidik untuk menentukan tersangka.
Polisi pun terbuka seandainya ada warga yang hendak menyampaikan informasi terkait kasus tersebut.
"Tidak serta merta mendapatkan informasi yang ada kemudian kita bisa melakukan atau menetapkan seseorang menjadi tersangka. Penetapan seseorang sebagai tersangka itu mempunyai pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik tidak boleh gegabah," tandas dia.
Editor : Zhafran Pramoedya