Setelah mendapatkan identitas daripada orang yang ada dalam video itu, lanjut Kusworo, kemudian polisi melakukan pemeriksaan kepada wanita bercadar DM.
"Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil, kemudian agar jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan oleh suaminya," tutur Kusworo.
Menurut Kusworo, tujuan awalnya dibuat video adalah untuk konsumsi pribadi atau koleksi sang suami pada Juni 2022 lalu.
"Selang satu bulan, bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun Twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seizin istrinya," beber Kusworo.
Setidaknya ada 4 video yang dibuat oleh pasangan suami istri (pasutri) tersebut di TKP. Namun yang viral hanya satu yang direkam di perkebunan teh Ciwidey.
Editor : Zhafran Pramoedya