Tanpa Seizin Istri, Video Viral Pamer Kemaluan di Ciwidey Dijual Suami Rp350 Ribu
Selasa, 23 Mei 2023 | 08:41 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/05/23/a9f9e_video-pamer-kemaluan.jpg)
"Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp100 sampai Rp350 ribu rupiah," tandasnya.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 29 jo Pasal 34 Undang-undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Editor : Zhafran Pramoedya