"Karena ini regulasi pemerintah pusat jadi kita ngasih input saja kebutihan kita di pelayanan publik terutama guru dan nakes kalau misalkan non ASN tidak diperkenankan November kemungkinan ada beberapa yang agak kritis," katanya.
Soal skema honorer yang nantinya dimasukkan ke pihak ketiga, kata Sumasna, hal ini kemungkinan akan dilakukan hanya untuk beberapa sektor saja. Seperti sopir, petugas kebersihan dan security. Namun, untuk tenaga kesehatan dan guru masih belum ditentukan.
"Tugas tertentu ada yang memungkinkan masuk barang jasa mislakan kita tugaskan non ASN petugas kebersihan, ada kelembagan yang menugaskan kesana maka kita dorong kerja sama saja disana dengan perusahan petugas kebersihan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Jabar, Ahmad Nurhidayat mengatakan, dari jumlah 52 honorer yang ada di Jabar itu terdiri dari 1.761 tenaga kesehatan, guru 10.797 orang, penyuluh 1.532 orang, pranata komputer 508 orang, dan administrasi teknis lainnya ada 29.488 orang.
"Kalau untuk jumlah PPPK yang ada di kita yang sudah diangkat sampai 2023, itu ada 16 ribu, untuk guru 15 ribu, nakes 700, dan teknis 100," ujar Ahmad saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/5/2023).
Editor : Rizal Fadillah