Ali menyebut, saat ini pemerintah pusat masih melakukan penyelidikan terhadap Ponpes Al-Zaytun. Beberapa kasus tindak pidana juga tengah lidik oleh Bareskrim Polri.
Ia menambahkan, Kemenag Jabar memastikan akan menjamin hak dari santri di Ponpes Al-Zaytun.
"Harus dibedakan, pidana itu kita tidak tahu seperti apa. Apakah perorangan, yang penting kita kementerian agama itu diberikan tanggungjawab penyelamatan untuk di bidang pendidikan," katanya.
Untuk diketahui, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yakni Panji Gumilang telah memenuhi dipanggil Mabes Polri atas kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik langsung melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang selama sembilan jam, mulai dari pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Editor : Rizal Fadillah