Ali mengklaim, kurikulum yang diterapkan di ponpes Pimpinan Panji Gumilang itu masih sesuai aturan. Hanya saja ada beberapa hal yang saat ini tengah dikaji di antaranya shaf salat yang berjarak, Adzan yang berbeda hingga perempuan bisa dicampur dengan laki-laki.
"Kurikulum yang dibangun oleh Kementerian Agama, tentunya ada fiqih misalnya salah satu dari pelajaran fiqih itu ya tentang pelaksanaan ibadah, apakah sesuai kurikulum," ujar Ali.
Ali menambahkan, cara salat yang berbeda di Al-Zaytun masuk dalam ranah fiqih. Pihaknya kembali menegaskan, hal itu nantinya akan dikaji oleh Kemenag Jabar.
"Kalau memang ada hal seperti itu akan menjadi kajian kita. Ada semacam proses yang sekarang ramai soal adzan, soal praktek ibadah, itu sesuai tidak? Nah itu kita akan lihat," ucapnya.
Kajian praktik ibadah di Al-Zaytun, lanjut Ali, harus melibatkan MUI. Mengingat Kemenag tidak bisa langsung memutuskan ajaran beribadah di Al-Zaytun sesat.
Editor : Zhafran Pramoedya