get app
inews
Aa Read Next : Ketua DPRD Jabar: Pidato Kenegaraan Terakhir Jokowi Lugas

Aset Rumah hingga SPBU Irfan Suryanagara Disita Kejari Cimahi

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 17:10 WIB
header img
Tim Kejari Cimahi menyita aset SPBU terkait kasus penipuan penggelapan dan TPPU terpidana Irfan Suryanagara dan istri. FOTO: iNews/YUWONO WAHYU

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cimahi, Agnes Renita Butarbutar menambahkan, barang bukti atau aset sengketa dari terpidana Irfan Suryanagara yang dikembalikan kepada korban berupa dokumen transaksi serta aset tak bergerak.

"Seperti SPBU, rumah, dan tanah yang tersebar di beberapa daerah," beber Agnes.

Sebelumnya, Kejari cimahi mengeksekusi terpidana mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. Irfan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung. Sementara Endang Kusumawaty di Lapas Perempuan Sukamiskin.

Irfan dan istrinya Endang divonis hukuman 10 tahun penjara setelah vonis bebas terhadap mereka dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut