Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cimahi, Agnes Renita Butarbutar menambahkan, barang bukti atau aset sengketa dari terpidana Irfan Suryanagara yang dikembalikan kepada korban berupa dokumen transaksi serta aset tak bergerak.
"Seperti SPBU, rumah, dan tanah yang tersebar di beberapa daerah," beber Agnes.
Sebelumnya, Kejari cimahi mengeksekusi terpidana mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. Irfan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung. Sementara Endang Kusumawaty di Lapas Perempuan Sukamiskin.
Irfan dan istrinya Endang divonis hukuman 10 tahun penjara setelah vonis bebas terhadap mereka dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Editor : Zhafran Pramoedya