BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Satu persatu persoalan rotasi, mutasi, dan promosi pejabat di lingkungan Pemda KBB mulai terbongkar. Bukan hanya di tataran organisasi perangkat daerah (OPD), pengisian posisi tiga camat yang kosong juga dinilai terlalu prematur.
Ketua Pansus Rotasi, Mutasi, dan Promosi DPRD KBB, Sundaya mengungkapkan, ada tiga posisi camat yang diisi pada saat rotasi, mutasi, dan promosi oleh Bupati Hengki Kurniawan. Namun sayangnya tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengisian tiga camat tidak sesuai perundang-undangan, karena bukan sarjana pemerintahan dan juga tidak memiliki sertifikat kursus kepamongprajaan," ucapnya saat ditemui di Hotel Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Kamis (7/9/2023).
Bukan hanya itu, lanjut Sundaya, diketahui jika Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak menyetujui untuk pengisian tiga camat tersebut. Namun Bupati Hengki Kurniawan tetap bersikukuh untuk melakukan pelantikan ketiga camat tersebut dengan alasan akan menyekolahkan mereka.
"Gubernur tidak menyetujui usulan pelantikan tiga camat di KBB. Tapi Bupati Hengki keukeuh dan membuat pernyataan kalau nantinya akan menyekolahkan mereka lagi," sambungnya.
Yang menjadi pertanyaan pihaknya adalah, bagaimana bupati akan menginstruksikan tiga camat itu untuk mengenyam pendidikan, sementara jabatan Bupati Hengki Kurniawan akan berakhir pada tanggal 20 September 2023. Sehingga itu yang menjadi pertanyaan Pansus Rotasi, Mutasi, dan Promosi DPRD KBB.
"Kan bupati habis jabatannya tanggal 20 September 2023, mau menyekolahkan bagaimana? Pj Bupati belum tentu mau melakukan itu, jadi jangan sampai menimbulkan masalah baru," tegasnya.
Seperti diketahui tiga camat yang terisi dalam rotasi mutasi tersebut adalah Camat Lembang Mohamad Ali Kurniawan, S.Ag., MM, yang menggantikan Dudi Supriadi karena dilantik menjadi Kepala DPMD. Sementara Camat Saguling Kemal Adiyaksa, SH, dan Camat Cihampelas Drs. Deni Juanda Achmad Sukmana, MT menggantikan pejabat sebelumnya yang pensiun.
Sundaya berharap dengan adanya Pansus Rotasi, Mutasi, dan Promosi ini semua permasalahan akan terbuka. Sehingga ke depan ada perbaikan struktur organisasi di KBB khususnya dalam promosi jabatan sesuai dengan kepangkatan, kinerja, masa kerja, dan bukan karena bicara ras, golongan, atau faktor suka dan tidak suka.
"Tentu semua berharap ada perbaikan, jangan sampai ada pejabat yang mestinya promosi tapi tidak, dan disalip oleh juniornya, kasihan itu kan seperti diamputasi karirnya. Makanya kami berharap tim audit dari BKN dan KASN bisa turun langsung ke KBB menelisik persoalan ini hingga tuntas," imbuhnya.
Terpisah Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute, Moch Galuh Fauzi menegaskan jika adanya pelanggaran maladministrasi dalam rotasi, mutasi, dan promosi di KBB, peluangnya sangat besar akan dibatalkan oleh KASN dan BKN. Termasuk dengan pelantikan camat yang prematur, karena pejabatnya baru enam bulan menduduki jabatan sebelumnya.
"Pelantikan camat itu melanggar pasal 224 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait aturan pejabat bukan sarjana pemerintahan dan juga tidak memiliki sertifikat kursus kepamongprajaan. Sehingga pengangkatannya bisa saja dibatalkan oleh gubernur," terangnya. (*)
Editor : Rizki Maulana