BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan memerintahkan jajaran menertibkan para pengendara motor berknalpot brong atau bising. Penertiban dilakukan karena penggunaan knalpot tidak sesuai standard itu melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan mengganggu ketertiban umum.
Karena itu, jajaran polisi lalu lintas di seluruh Indonesia menggelar operasi penindakan terhadap pengguna knalpot brong. Hasil penindakan, total 430.000 knalpot brong atau bising disita polisi dari seluruh wilayah di Indonesia.
"Dari data, kami sudah menindak sekitar 430.000 lebih knalpot brong di seluruh Indonesia," kata Kakorlanatas Polri di Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/1/2024).
Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan, penggunaan knalpot brong di jalan raya menggangu ketertiban umum hingga meresahkan masyarakat. Bahkan knalpot brong memicu tawuran dan tindak kekerasan.
"Knalpot brong ini, kalau sudah digunakan identik dengan kebut-kebutan. Kemudian suara bising menggangu masyarakat," ujar Irjen Pol Aan Suhanan.
Editor : Ude D Gunadi