get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Bahan Pokok dari Terigu hingga Solar

Update Kasus Pembunuhan Subang, Masa Penahanan Yosef Hidayah Diperpanjang 30 Hari

Rabu, 17 Januari 2024 | 15:27 WIB
header img
Yosef Hidayah, tersangka kasus pembunuh ibu dan anak di Subang saat rekonstruksi. (Foto: Twitter/iNewsSubang)

Kondisi tersangka Mimin, Arigi dan Abi setelah praperadilan ditolak, kata Rohman, sangat kecewa. Mereka semula berharap penetapan tersangka dibatalkan. Tetapi pertimbangan hakim seolah-olah tidak menguji kualitas keterangan, tapi kuantitas, jumlah saksi.

"(Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi) hanya berdasarkan pengakuan Danu, sampai hari ini. Polda Jabar memeriksa beberapa saksi, tidak ada yang mendengar, melihat, dan menyaksikan di TKP. Kecuali Danu," ucapnya. 

"Kami mencari kebenaran bukan tersangka. Kalau kebenaran sudah didapat, otomatis tersangka akan ditemukan. Sebaliknya, kalau mencari tersangka, belum tentu mendapatkan kebenaran," ujar Rohman.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut