Selain penertiban APK, Bawaslu Jabar juga konsen pada patroli pengawasan anti money politik, di dalam masa tenang dan hari H, dimana semua orang bisa terjerat pidana pemilu.
“Jadi kalau di masa kampanye dibatasi hanya 3 subjek hukum yaitu peserta pemilu, pelaksana, tim kampanye, kalau nanti masa tenang dan pemungutan suara bisa setiap orang yang memberikan yang menjanjikan uang atau materi lain yang mengarahkan keberpihakan kena pidana jadi hati-hati betul kalau mereka melakukan politik uang,” bebernya.
Untuk pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Jabar meminta harus sesuai tahapan regulasi, jadi persoalan yang muncul di tps harus selesai di TPS.
Selain itu, KPPS, pengawas, saksi parpol harus transparan dan terbuka dan tidak terjadi potensi ke depannya ada perselisihan hasil, jadi bawaslu nanti berperan sebagai pemberi keterangan tertulis.
“Jadi kami instruksikan semua pengawas sampai tingkatan terendah itu punya form A yakni laporan hasil pengawasan, dicatat kejadian khususnya kalau perlu diselesaikan ya selesaikan,” ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya