get app
inews
Aa Text
Read Next : WNA Thailand Jadi Korban Penipuan Proyek PLTS Fiktif, Uang Rp7,3 Miliar Raib

MA Didesak Beri Fatwa Pengembalian Aset Perkara Terpidana Irfan Suryanagara kepada Korban

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:04 WIB
header img
Mahkamah Agung (Foto:Dok INews.id)

"Mahkamah Agung wajib memberi Fatwa mengembalikan aset-aset tersebut kepada korban agar penyelesaian perkara tidak berlarut-larut," kata ST.

ST menyatakan, tingkat tertinggi dalam sistem peradilan di Indonesia adalah putusan akhir Mahkamah Agung (MA) inkrah dan final.

"Peradilan yang sah tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, sekalipun terpidana saat ini memiliki adik kandung di lingkungan Mahkamah Agung," ujar ST.

ST menuturkan, dalam putusan akhir akan terlihat pihak lain ikut mengintervensi perkara terpidana Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawati.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut