get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Bahan Pokok dari Terigu hingga Solar

3 Tersangka Pembunuhan Keji terhadap Indriyana Terancam Hukuman Mati 

Senin, 04 Maret 2024 | 17:41 WIB
header img
Tersangka Devara, Didot, dan Reza terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Indriyana. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Sampai di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, mereka bertiga makan-makan sambil bercanda di warung kopi Puncak Bukit Pelangi selama kurang lebih 1,5 jam. 

Saat di warung kopi, tersebut karena tempat duduk tersangka RZ terpisah, maka DT mendatangi RZ sambil berbisik, nanti kamu cari alat apa aja dan tempat bunuhnya nanti di jalan pas turunan. 

"Nanti saya kasih kode. Setelah itu tersangka DT mengajak korban Indriyana dan RZ naik mobil dengan posisi tersangka DT sebagai sopir, korban Indriyana duduk di depan kiri samping sopir. Sedangkan RZ duduk di jok tengah tepat di belakang Indriyana," ujar Kombes Pol Jules. 

Sesampainya di tengah jalan tepatnya di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, tersangka DT menghentikan mobil dan memberi kode pura-pura akan keluar untuk buang air kecil sambil berkedip ke RZ. Selanjutnya DT keluar dari mobil dan mengunci mobil dari luar menggunakan remot.

"Sementara RZ langsung mencekik leher korban menggunakan ikat pinggang sambil ditarik sekuat tenaga selama kurang lebih 15 menitan sampai korban Indriyana tidak bergerak lagi atau meninggal dunia. Setelah itu RZ membunyikan klakson mobil satu kali sebagai tanda bahwa korban sudah meninggal. Selanjutnya DT mengirim WA kepada DV dengan tulisan "done"," tutur Kabid Humas. 

Setelah itu, tersangka DT menyuruh DV ke rumah ibu korban Indriyana mengantar makanan berpura-pura sebagai Shoope Food untuk memastikan ibu korban tidak panik. Selanjutnya jasad korban dibawa ke kosan tersangka DV.

Sesampainya di jalan dekat kosan DV mayat korban yang dipindahkan ke sela-sela jok belakang dan ditutupi oleh kain sprei. Kemudian, RZ pulang.

Rabu 21 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka DT dan DV berangkat menggunakan mobil Avanza sewaan yang di dalamnya terdapat mayat korban, menjemput RZ. Mereka berencana  membuang mayat korban ke laut di Pangandaran.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut