get app
inews
Aa Text
Read Next : Arsan Latif Eks Pj Bupati Bandung Barat Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Kepala BPKSDM Jadi Tersangka, Pj Bupati Majalengka Jamin Pelayanan Publik Berjalan Normal

Jum'at, 15 Maret 2024 | 21:45 WIB
header img
Pj Bupati Majalengka, Dedi SUpandhi. Foto: Instagram @dedisupandhi.

“Kita hormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Sebagai Pj Bupati, saya menyarankan juga agar yang bersangkutan mengikuti seluruh prosedur hukum itu,” ujarnya.

Dedi pun menyampaikan bahwa Pemkab Majalengka segera mengambil tindakan lebih lanjut, sembari melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait serta Pemerintah Provinsi Jabar.

Sebelumnya, Kejati Jabar resmi menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong.

Atas hal itu, tersangka Irfan Nur Alam dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut