BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat resmi merilis ketentuan besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 H. Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) berupa 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.
Adapun besaran zakat fitrah dalam dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di wilayah masing-masing.
Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin mengatakan, besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif.
"Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari," kata Anang, Senin (18/3/2024).
Berdasarkan surat edaran nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, ini besaran zakat fitrah di Jawa Barat:
- Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000 atau Rp55.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp41.250
- 9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp 38.500
- Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp 37.800
- Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp37.500
- Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp35.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp42.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp45.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp45.000
- Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp 45.000
- Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp 45.000
- Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000
- Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp 45.000
- Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp37.500
- Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp45.000
Editor : Zhafran Pramoedya