"Saya minta di semua kabupaten dan kota ikuti intruski ini agar jangan ada rem blong dan pemilik bus teruk dan pengemudinya itu harus dipastikan, janganlah sampai rem blong," ungkapnya.
Bey memastikan, pihaknya akan segera memanggil Kepala Dishub Jabar, A Koswara untuk meminta agar uji KIR ini dilakukan segera mungkin dan jangan sampai ada pungli untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
"Saya intruksikan Kadis Perhubungan untuk laksanakan uji KIR sesuai aturan berlaku dan saya minta agar tidak ada suap dan pungli jadi tegakan aturan itu pertama harus diperiksa dan jangan sampai pungli. Jadi kalau ada pungli kan itu hanya di cap ditandai sudah diperiksa padahal tidak," tuturnya.
Untuk diketahui, sebuah truk dengan nomor polisi D 8951 BY mengalami kecelakaan dengan menabrak mobil Nisan Grand Livina dengan nomor polisi D 1941 XHJ, dan motor sepeda motor dengan nomor polisi D 2592 UCM hingga menyebabkan sopir truk meninggal dunia dan enam orang korban mengalami luka-luka.
"Truk itu memuat paving blok arah turun (Cimahi), terus remnya blong kemudian menyenggol mobil Nisan Grand Livina dan sepeda motor," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono.
Editor : Rizal Fadillah