"Setelah kendaraan tersebut berhasil dicuri, para pelaku menjual kendaraan curian tersebut melalui media sosial. Kami belum tangkap penadah karena motor belum sempat terjual," tutur Kasatreskrim.
AKBP Abdul Rahman mengatakan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka IH telah 3 kali dipenjara dengan perkara yang sama curanmor. Tersangka ZD telah 1 kali dipenjara, juga dalam perkara curanmor dan penjambretan.
"Sedangkan tersangka EP telah dua kali dipenjara karena mencuri motor. Tersangka IH kami tembak karena melawan saat akan ditangkap," ucap AKBP Abdul Rahman.
Akibat melakukan tindak pidana itu, ujar Kasatreskrim, IH, ZD, dan EP, disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 penjara dan Pasal 480 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Editor : Ude D Gunadi