get app
inews
Aa Read Next : Bey Machmudin Awasi ASN Pemprov Jabar yang Terlibat Judi Online

Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Bandung Diciduk Polisi

Selasa, 09 Juli 2024 | 21:00 WIB
header img
Konferensi Pers Sat Reskrim Polrestabes Bandung usai tangkap selebgram asal Bandung berinisial RV usai terciduk promosikan judi online. Foto: Instagram.

“Jadi pelaku mendapatkan keuntungan tergantung dari orang yang mengunjungi situs judi online itu melalui tautan di story atau status instagramnya,” bebernya.

“Dari modus tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta sampai Rp6,5 juta. Pelaku sudah melakukan modus itu selama empat bulan,” imbuhnya.

Di samping itu, lanjut Abdul Rahman, RV sebelumnya ditawarkan oleh seseorang yang tidak dikenal untuk melakukan pekerjaan promosi judi online. 

Saat ini, Sat Reskrim Polrestabes Bandung tengah melakukan pendalaman untuk dapat melacak admin situs judi online tersebut.

Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut