"Berkas perkara atas dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Rabu 17 Juli 2024 lalu. Pagi hari ini penyidik dari Polda Jabar akan menyerahkan dua tersangka berinisial HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos," kata Kabid Humas Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Aji di Mapolda Jabar.
Kombes Pol Jules menyatakan, kedua tersangka, HHM dan DRM, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Tersangka HHM dan DRM ditangkap polisi pada Kamis 18 Juli 2024.
"Dalam sangkaan (tersangka HHM dan DRM) diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266. Artinya yang bersangkutan diduga terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan tak benar pada suatu akta otentik," ujar Kombes Jules.
Kabid Humas menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus sengketa tanah Dago Elos. Tidak menutup kemungkinan tersangka kasus akan bertambah.
"Jadi untuk proses selanjutnya tentu akan terus berlanjut. Kami akan dalami penyelidikan. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka selain dua tadi," tutur Kabid Humas.
Editor : Ude D Gunadi