Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Seksi Intel Kejari Bandung Wawan Setiawan mengatakan, Kejari Bandung akan memproses 15 poin tuntutan AMPH.
Wawan mengatakan, kasus penipuan dengan terdakwa Sasha alias Adetya merupakan kasus dalam atensi Kejari Bandung.
"Hasil dari tembusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum pada Senin 12 Agustus 2024, kami mengapresiasi kepedulian AMPH memantau kasus hukum di Kota Bandung," kata Kasi Intelijen Kejari Bandung.
Seusai mengepung Kejari Bandung, massa AMPH bergerak ke Jalan Riau, untuk melanjutkan aksi unjuk rasa di PN Bandung. Di depan Pengadilan Negeri Bandung, massa melakukan orasi di atas mobil komando.
Perwakilan massa aksi diterima audiensi oleh Anak Agung Gede Susila Putra, Humas PN Bandung sekaligus hakim dalam persidangan perkara nomor 312/Pid.B.2024/PNbdg.
Susila mengatakan, proses persidangan tidak akan berlarut-larut. Setelah mendengarkan saksi yang meringankan selasa 20 Agustus 2024, PN Bandung akan menggelar sidang pemeriksaan terdakwa.
"Terkait contempt of court, hakim tidak mempersoalkan karena yang rugi adalah pihak terdakwa. Kami mengapresiasi aksi ini karena bagian dari pengawasan dari masyarakat," kata Susila.
Dalam audiensi, perwakilan massa aksi dari AMPH menekankan PN Bandung memenuhi 15 poin tuntutan demi terwujudnya hukum berkeadilan dan kepastian.
Editor : Ude D Gunadi