2. Meminta hakim dan jaksa menjalankan koridor hukum sesuai hukum acara agar tidak ada intervensi dari pengacara yang menjadikan pembiasan pokok perkara terpidana menjadi terdakwa.
3. Menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung transparansi dalam persidangan kasus terdakwa dengan Nomor Perkara : 312/Pid.B/2024/PN Bdg.
4. Dalam persidangan, walk out secara tidak langsung adalah bentuk mengajarkan kepada masyarakat untuk melawan hukum dan menimbulkan mafia hukum baru.
5. Agar hakim dan Jaksa mengeluarkan surat penetapan tersangka baru dalam
pelanggaran sidang yang sedang berlangsung yang dilakukan tersangka/terdakwa.
6. Menggiring massa ke dalam persidangan dengan membawa simbol dan perangkat aksi adalah bentuk pelanggaran berat, sama dengan mengintervensi hukum dan aparat penegak hukum serta Lembaga Peradilan.
7. Agar terdakwa menjalankan segala proses hukum yang berlaku di indonesia, karena pada dasarnya seluruh masyarkat di Indonesia wajib mengikuti hukum yang berlaku.
Editor : Ude D Gunadi