get app
inews
Aa Read Next : GMHI Tuntut Kejari-PN Bandung Tak Berpihak dalam Kasus Tipu Gelap Terdakwa Adetya

Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Kepung Kejari dan PN Bandung, Tuntut Netral dan Adil

Senin, 19 Agustus 2024 | 21:29 WIB
header img
Massa Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum menggelar aksi unjuk rasa di Kejari dan PN Bandung. Mereka menuntut kedua lembaga penegakan hukum itu bersikap netral dan adil. (FOTO: ISTIMEWA)

15. Menuntut Pengacara Nico Sihombing agar menjadi tersangka karena telah membawa dan mengajarkan terdakwa untuk melakukan Comptent of Court, serta agar di cabut perizinnan dalam kegiatan hukum beracara.

Hal tersebut tertuang dalam :

a) Pasal 217 KUHP
b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
c) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
d) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPer)

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut