Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 5 tahun 6 bulan penjara (5,5 tahun).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda mengatakan, pikir-pikir untuk merespons putusan majelis hakim terkait hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap kedua terdakwa. "Kami pikir-pikir," kata Sukanda.
Jogi Nainggolan, kuasa hukum Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut termasuk akan melakukan langkah hukum banding atau tidak. "Kami nyatakan pikir-pikir," ujar Jogi.
Sementara itu, ratusan warga Dago Elos yang menghadiri ruang sidang dan di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung menyambut suka cita putusan tersebut. Mereka menangis dan sujud syukur atas putusan tersebut. "Puas alhamdulillah, ya Allah," kata Gustini, warga RT 01 Dago Elos.
Gustini berharap ke depan tidak ada lagi mafia tanah dan masyarakat yang kehilangan tanahnya. "Semoga ke depan tidak ada lagi mafia tanah," ujar dia.
Editor : Ude D Gunadi