Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terpidana Kasus Dago Elos Dodi Rustandi Muller Meninggal di Rutan Kebonwaru akibat Serangan Jantung
Advertisement . Scroll to see content

Duo Muller Divonis Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Palsukan Surat untuk Kuasai Dago Elos

Senin, 14 Oktober 2024 | 15:09 WIB
  • author Agus Warsudi
Duo Muller Divonis Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Palsukan Surat untuk Kuasai Dago Elos
Duo, Muller, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memalsukan akta untuk menguasai Dago Elos. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 5 tahun 6 bulan penjara (5,5 tahun). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda mengatakan, pikir-pikir untuk merespons putusan majelis hakim terkait hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap kedua terdakwa. "Kami pikir-pikir," kata Sukanda.

Jogi Nainggolan, kuasa hukum Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut termasuk akan melakukan langkah hukum banding atau tidak. "Kami nyatakan pikir-pikir," ujar Jogi.

Sementara itu, ratusan warga Dago Elos yang menghadiri ruang sidang dan di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung menyambut suka cita putusan tersebut. Mereka menangis dan sujud syukur atas putusan tersebut. "Puas alhamdulillah, ya Allah," kata Gustini, warga RT 01 Dago Elos.

Gustini berharap ke depan tidak ada lagi mafia tanah dan masyarakat yang kehilangan tanahnya. "Semoga ke depan tidak ada lagi mafia tanah," ujar dia.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut