get app
inews
Aa Read Next : Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Langsung Ajukan PK Usia Bebas dari Lapas Sukamiskin

Kuasa Hukum PT PGA Ungkap Fakta Baru di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:43 WIB
header img
Sidang Korupsi Pasar Cigasong. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT Purna Graha Abadi (PT PGA) menolak catatan keuangan yang ditulis oleh terdakwa Andi Nurmawan. Pasalnya, catatan tersebut dinilai hanyalah kebohongan Andi belaka.

Begitu disampaikan kuasa hukum PT PGA, Namina Nani Rosmayati saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pasar Cigasong, Majalengka di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/10/2024). 

Di sana Andi mencantumkan aliran dana senilai Rp1,9 miliar yang diduga diterima oleh Irfan Nur Alam, dengan inisial IN.

"Catatan itu adalah kebohongan. Itu akal-akalan Andi Nurmawan saja," ucap Namina di hadapan majelis hakim.

Untuk diketahui, sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan kali ini yang justru melemahkan dakwaan jaksa terkait tuduhan aliran dana sebesar Rp1,9 miliar kepada terdakwa Irfan Nur Alam.

Sidang yang melibatkan empat terdakwa yaitu Irfan Nur Alam, Arsan Latif, Andi Nurmawan, dan Maya berlangsung alot hingga malam hari di bawah pimpinan Hakim Panju Surono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi kunci yang diharapkan dapat memperkuat dakwaan, namun justru memberikan kesaksian yang berlawanan dengan tuduhan awal.

Salah satu fakta paling mengejutkan adalah adanya rekaman yang membuktikan bahwa terdakwa Irfan Nur Alam menolak pemberian uang sebesar Rp1 miliar dari PT PGA.

Bukti ini membantah tuduhan bahwa Irfan menerima suap dalam kasus tersebut yang menjadi dasar dakwaan JPU.

Terdakwa Andi Nurmawan mengklarifikasi bahwa inisial IN yang disebut dalam catatan yang digunakan jaksa sebagai bukti dakwaan bukan merujuk pada Irfan Nur Alam. IN ternyata merujuk kepada Andi Nurmawan sendiri.

"Irfan lebih dikenal dengan inisial INA, seperti yang terlihat pada nomor kendaraan pribadinya," ujar Andi.

Namun, meskipun catatan tersebut menjadi dasar dakwaan, jaksa belum melakukan forensic accounting untuk memverifikasi validitasnya.

Fakta lain yang muncul dalam persidangan adalah hasil audit independen yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Rudi Sanudin atas perintah PT PGA.

Hasil audit menunjukkan tidak adanya aliran dana kepada Irfan Nur Alam maupun terdakwa lainnya seperti Arsan Latif. Berdasarkan audit ini, PT PGA dan Andi Nurmawan menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam sebuah Surat Pernyataan Kesepakatan.

Para saksi dari PT PGA menegaskan bahwa perkara ini adalah masalah internal perusahaan dan seharusnya diselesaikan di ranah perdata, bukan pidana. Mereka menyatakan bahwa konflik ini hanya melibatkan perusahaan dengan pihak-pihak yang mereka angkat sebagai pelaksana proyek.

Fakta lain yang menguatkan pembelaan adalah perbedaan signifikan antara jumlah uang yang disebutkan dalam dakwaan jaksa dan jumlah uang yang sebenarnya diterima terdakwa Andi Nurmawan.

Jaksa menyebut angka Rp7.585.000, namun ternyata jumlah yang diterima hanya Rp4.090.000, semakin mempertegas kelemahan dakwaan tersebut.

Dalam persidangan, terungkap pula bahwa kejaksaan menolak dokumen perdamaian yang diajukan oleh PT. PGA. Dokumen tersebut mencakup hasil audit, mutasi rekening, surat pengakuan hutang, dan kesepakatan damai antara PT PGA dan Andi Nurmawan.

Jika diterima, dokumen-dokumen ini bisa membuktikan bahwa perkara tersebut tidak layak dilanjutkan sebagai kasus pidana korupsi.

Maka dengan terungkapnya banyaknya fakta baru yang terungkap, arah kasus ini tampak semakin rumit. Keputusan akhir mengenai masa depan perkara ini kini berada di tangan pengadilan, yang diharapkan mampu mempertimbangkan bukti-bukti valid secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut