Temuan BPK menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT PPE, yang berdampak pada penerimaan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemkab Bogor. Hingga kini, rekomendasi BPK untuk melakukan pembenahan belum sepenuhnya dijalankan.
Ketidakmampuan PT PPE dalam mengatasi krisis finansial berujung pada putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan diambil setelah perusahaan gagal membayar gaji karyawan selama dua tahun dan tidak mampu merestrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sejak 28 April 2021.
Selain itu, DPRD Kabupaten Bogor juga mendesak perusahaan untuk menanggung kerugian negara sebesar Rp10 miliar, yang semakin memperburuk kondisi keuangan PT PPE. Akumulasi utang, kegagalan restrukturisasi, dan tekanan dari berbagai pihak membuat perusahaan tidak dapat bertahan, menyebabkan ketidakpastian bagi karyawan dan operasionalnya.
Kondisi pailit PT PPE menjadi tantangan berat bagi Bupati Bogor terpilih, Rudy Susmanto, karena harus segera menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut. Terlebih lagi, Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi, telah menegaskan komitmennya untuk menutup semua tambang ilegal di Jawa Barat.
“Situasi itu tentu menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi Bupati Bogor terpilih Rudy Susmanto sebab persoalan tersebut sudah masuk dalam radar BPK. Mau tidak mau Bupati Bogor harus bisa dengan mumpuni menuntaskannya,” ujar Iskandar.
Editor : Abdul Basir