Korupsi Pertamina Hampir Rp1.000 Triliun, IAW Desak Kejagung Periksa Semua Pihak

"Potensi pelanggaran oleh komisaris bisa terlihat berdasar pasal 114 ayat (3) UUPT disebut jika terbukti lalai dalam pengawasan yang menyebabkan kerugian bagi perseroan, maka mereka dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi. Jika komisaris membiarkan praktik korupsi berlangsung, mereka bisa dikenai tuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana," jelas Iskandar Sitorus.
Agar lebih dekat memahami hal tersebut, Iskandar mencontohkan, bisa dicermati tentang keberadaan salah satu komisaris PT PPN yakni Agustina Arumsari yang mulai menjabat 2021. Kini Agustina sudah menjadi Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika komisaris mengetahui ada pelanggaran pada kasus PT PPN tetapi tidak bertindak, maka mereka bisa dianggap melakukan pembiaran, yang juga merupakan pelanggaran hukum.
Iskandar mengingatkan, kasus tersebut bukan hanya tentang korupsi di sub holding PT Pertamina, tetapi juga soal lemahnya pengawasan tata kelola BUMN. Posisi komisaris khususnya Agustina Arumsari menjadi pertanyaan penting dalam konteks audit dan pengawasan internal BUMN. Sebagai komisaris, Agustina mewakili BPKP, lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan keuangan negara, termasuk BUMN. Posisi tersebut menimbulkan pertanyaan kritis apakah komisaris dari unsur BPKP sudah menjalankan perannya dengan baik dalam mencegah atau mendeteksi dugaan korupsi yang kini terungkap.
"Dari sisi audit, keberadaan seorang auditor dalam struktur pengawasan perseroan seharusnya meningkatkan kualitas kontrol dan mencegah penyalahgunaan keuangan. Terlebih hal dituduhkan telah berlangsung bertahun-tahun. Namun, jika dugaan skandal tetap terjadi, perlu ditelusuri apakah ini akibat kelalaian, kurangnya independensi, atau justru keterlibatan dalam pembiaran atas praktik yang merugikan negara?" tanya Iskandar.
Sebagai komisaris, Agustina Arumsari memiliki kewajiban hukum untuk mengawasi kebijakan dan kinerja direksi, memastikan bahwa tata kelola perusahaan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dasar hukum peran komisaris dalam pengawasan perusahaan terlihat pada pasal 108 ayat (1) UUPT
Editor : Abdul Basir