get app
inews
Aa Text
Read Next : Peluncuran Danantara Picu Polemik, Publik Tuntut Transparansi

Korupsi Pertamina Hampir Rp1.000 Triliun, IAW Desak Kejagung Periksa Semua Pihak

Senin, 03 Maret 2025 | 22:24 WIB
header img
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

3. Dari perspektif audit dan pengawas keuangan, posisi Agustina Arumsari sebagai komisaris yang mewakili BPKP di PT PPN seharusnya bisa memastikan sistem pengendalian internal yang ketat. Namun, dengan terungkapnya dugaan korupsi besar ini maka bisa muncul beberapa kemungkinan:

Kemungkinan 1: Kelalaian dalam pengawasan, jika komisaris tidak melakukan review yang ketat terhadap laporan keuangan dan operasional, mereka bisa dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal ini dapat berujung pada tanggung jawab hukum berdasarkan UUPT pasal 114.

Kemungkinan 2: Pembiaran terhadap praktik korupsi, jika ada indikasi bahwa komisaris mengetahui penyimpangan tetapi tidak mengambil langkah tegas, ini dapat dianggap sebagai pembiaran terhadap tindak pidana korupsi. Dalam konteks hukum pidana, pembiaran terhadap tindak pidana bisa dianggap sebagai bentuk keterlibatan tidak langsung. 

Dasar hukum jika terjadi pembiaran, seperti terkuat pada pasal 55 KUHP yang berbunyi "Seseorang yang dengan sengaja membiarkan kejahatan terjadi dapat diproses secara hukum". Lalu UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pada pasal 3 menyebut "Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana."

"Keberadaan Agustina Arumsari sebagai komisaris sekaligus pejabat tinggi BPKP menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas pengawasan di BUMN. Jika benar ada dugaan kelalaian atau pembiaran dalam kasus ini, seharusnya ada audit independen yang meneliti apakah komisaris, termasuk Agustina, telah menjalankan tugas mereka sesuai dengan standar hukum dan etika pengawasan. Itu tentu menjadi pekerjaan rumah Kejagung. Maka mulai sekarang mereka idealnya menggunakan Auditor Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan saja demi independensi penghitungan kerugian negara. Bukan melulu BPKP seperti selama ini," tutup Iskandar Sitorus sambil tersenyum. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut