get app
inews
Aa Text
Read Next : Peluncuran Danantara Picu Polemik, Publik Tuntut Transparansi

Korupsi Pertamina Hampir Rp1.000 Triliun, IAW Desak Kejagung Periksa Semua Pihak

Senin, 03 Maret 2025 | 22:24 WIB
header img
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

"Ketika ada durasi panjang 2018 sampai 2023 dan silih berganti jajaran direksi serta komisaris pada entitas subholding tetapi malah baru dari pihak swasta saja yang berposisi sebagai komisaris untuk ditahan Kejagung. Sementara dari entitas subholding sama sekali belum seluruh direksi disentuh apalagi sampai menyeret komisaris ke tahanan," tegas Iskandar Sitorus.

Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris

Merujuk laporan tahunan PT PPN per 31 Desember 2021, susunan direksi dan komisaris pada periode tersebut adalah:

Dewan Komisaris

*•* Komisaris Utama: Ego Syahrial

*•* Komisaris: Anwar

*•* Komisaris: Muhammad Yusni

*•* Komisaris: Agustina Arumsari

*•* Komisaris: Soerjaningsih

*•* Komisaris: Wahyu Indra Pramugari

*•* Komisaris: Siti Zahra Aghnia

Dewan Direksi

*•* Direktur Utama: Alfian Nasution

*•* Direktur Pemasaran Regional: Mars Ega Legowo Putra

*•* Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga: Riva Siahaan

*•* Direktur Perencanaan & Pengembangan Bisnis: Harsono Budi Santoso

*•* Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat: Eduward Adolof Kawi

*•* Direktur Keuangan: Arya Suprihadi

*•* Direktur SDM & Penunjang Bisnis: Mia Krishna Anggraini

Pada 16 Juni 2023, terjadi perubahan dalam susunan direksi PT PPN, di mana Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama menggantikan Alfian Nasution. Susunan direksi setelah perubahan tersebut adalah:

*•* Direktur Utama: Riva Siahaan

*•* Direktur Pemasaran Regional: Mars Ega Legowo Putra

*•* Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga: Maya Kusmaya

*•* Direktur Perencanaan & Pengembangan Bisnis: Harsono Budi Santoso

*•* Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat: Eduward Adolof Kawi

*•* Direktur Keuangan: Arya Suprihadi

*•* Direktur SDM & Penunjang Bisnis: Mia Krishna Anggraini

Iskandar pun mempertanyakan mengapa dari jajaran direksi dan komisaris tersebut, hanya beberapa individu yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Lalu pertanyaan ikutannya adalah dibalik skandal ini, muncul pertanyaan lebih besar. Seperti apa dan di mana peran direksi dan komisaris dalam menjaga tata kelola perusahaan sesuai UUPT? Apakah mereka lalai dalam pengawasan atau justru terlibat aktif dalam praktik yang dituduhkan Kejagung? Hal ini belum terpublikasi kepada publik sehingga menunjukkan postur kasus itu masih berantakan. Masih belum solid untuk menjelaskan dengan seutuhnya tuduhan dari Kejagung," tandas Iskandar Sitorus.

Ia menegaskan, audit totak terhadap peran mereka menjadi kunci utama dalam mengungkap siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam skandal tersebut. Menurutnya, direksi adalah motor utama dalam pengelolaan sebuah perseroan, dan bertanggung jawab penuh atas kebijakan operasional, keuangan, dan strategi perusahaan, sesuai dengan pasal 92 ayat (1) UUPT. 

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut