Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pelanggan Nasional 2026 Jadi Momentum Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Advertisement . Scroll to see content

BPJS Ketenagakerjaan Percepat Klaim JHT untuk Ribuan Pekerja Sritex

Jum'at, 07 Maret 2025 | 10:00 WIB
  • author Rizal Fadillah
BPJS Ketenagakerjaan Percepat Klaim JHT untuk Ribuan Pekerja Sritex
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex. (Foto: Ist)

Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan akan mendapatkan manfaat berupa manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan, manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri 1446 H," terangnya.

Sementara itu, Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi keinginan seluruh pekerja bahwa dana JHT nya dapat diterima sebelum merayakan hari raya Idulfitri.

“Saya mengapresiasi khususnya negara dan BPJS Ketenagakerjaan, kami semua karyawan merasa senang dan bahagia, karena memang itu yang diharapkan sekali mendekati lebaran. Respon BPJS Ketenagakerjaan bagus, alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sebelum lebaran dana JHT karyawan sudah bisa diterima," kata Supartodi.

Di tempat yang sama, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengungkapkan bahwa layanan yang diberikan kepada seluruh pekerja yang terkena PHK ini merupakan asa di tengah situasi yang memprihatinkan.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut