get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dokter Priguna, Dedi Mulyadi Soroti Sistem Pendidikan Kedokteran

Bukti Mengejutkan di Kasus Kekerasan Seksual RSHS, Infus hingga Alat Kontrasepsi Ditemukan Polisi

Rabu, 09 April 2025 | 18:15 WIB
header img
Konferensi pers kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirnya menetapkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tersangka diketahui berinisial P, seorang dokter yang tengah menempuh pendidikan spesialisasi anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung selama 20 hari sejak laporan awal dibuat.

"Kami telah melakukan penyelidikan selama 20 hari sehingga berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Perjalanan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 18 Maret 2025," ujar Surawan dalam konperensi pers pada Rabu (9/4/2025).

Dalam penyelidikannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.

"Dari hasil penyelidikan ini, polisi menemukan beberapa bukti, terdiri dari dua buah infus, dua buah sarung tangan, 7 buah suntikan, kemudian 12 jarum suntik, satu buah kondom, dan sebagainya," paparnya.

Temuan tersebut diperoleh dari lokasi kejadian yang berada di lantai 7 Gedung MCHC RSHS, di mana sebelumnya korban disebut tak sadarkan diri usai menerima cairan yang disuntikan tersangka, dan diduga menjadi korban pelecehan saat tidak sadarkan diri.

Berdasarkan bukti dan hasil visum, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan pasal yang menjerat tersangka, yakni Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Direktorat Reskrimum Polda Jabar telah menetapkan untuk pasalnya adalah Pasal 6C Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut