Bareskrim Polri Limpahkan 2 Tersangka Kasus Deepfake AI Catut Nama Presiden Prabowo ke Kejaksaan

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka kasus penipuan modus video deepfake catut nama Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) ke kejaksaan, Kamis (24/4/2025).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Adji mengatakan, dua tersangka, AMA dan JS dilimpahkan ke kejaksaan berbeda.
"Tersangka AMA dilimpahkan ke Kejari Lampung, sementara tersangka JS dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Himawan Bayu Adji menyatakan, saat ini, perkembangan penanganan kasus, para pelaku deepfake AI Presiden Prabowo dan pejabat lain telah selesai dengan pelimpahan tahap II ke Kejari Lampung Tengah untuk pelaku AMA.
"Modus operandi dua tersangka ini mengirimkan video deepfake yang mencatut Presiden Prabowo ke korban. Melalui video itu pelaku menawarkan bantuan pemerintah. Namun agar bantuan cair, si penerima video harus mengirim sejumlah uang ke pelaku," ujar Brigjen Pol Himawan Bayu Adji.
Editor : Agus Warsudi