BREAKING NEWS Polda Jabar Bongkar Pabrik Narkoba Sindikat Golden Crescent, Satu WN Iran Dicokok

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, sabu cair atau liquid methamphetamine yang disita dalam proses pengkristalan. "Sabu cair ini sudah jadi tapi masih perlu proses untuk pengkristalan. Nanti bentuknya yang beredar itu kristal," kata Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, ujar Kombes Hendra, tersangka MT dan RA dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 135 tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih subsider lagi Pasal 112 Nomor 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 135 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati dan atau penjara seumur hidup, ditambah denda paling sedikit itu 1 miliar dan paling banyak adalah 10 miliar," ujar Kombes Hendra.
Editor : Agus Warsudi