get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Jabar Mediasi Persoalan Doxing yang Melibatkan Diskominfo dan Neni Nur Hayati

Desak Perlindungan Hukum, LBH-AP Muhammadiyah Soroti Serangan Digital terhadap Neni Nur Hayati

Minggu, 03 Agustus 2025 | 13:21 WIB
header img
Neni Nur Hayati. (Foto: iNews/ Rizal Fadillah)

Negara, dalam hal ini Pemprov Jabar, memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi warganya dari serangan digital, sebagaimana diatur dalam:

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
  • UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik;
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Desakan LBH-AP PP Muhammadiyah

LBH-AP PP Muhammadiyah mendesak:

  1. Gubernur dan Pemprov Jabar segera meminta maaf secara terbuka;
  2. Melakukan pelaporan dan penghapusan konten yang mengandung ujaran kebencian dan ancaman terhadap Neni;
  3. Mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan serangan digital terhadap Neni di platform manapun.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, LBH-AP akan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata, tata usaha negara, atau pelaporan pidana.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut