get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebijakan Rombel Digugat Sekolah Swasta, Sekda Jabar: Kami Bertindak Sesuai Kebutuhan

Delapan Organisasi Pendidikan Lawan Kebijakan Dedi Mulyadi di PTUN

Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:28 WIB
header img
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: iNews/ M Rafki.

Jika proses persiapan rampung, sidang akan berlanjut ke tahapan pembacaan gugatan, tanggapan tergugat, serta agenda replik dan duplik. Setelah itu, akan dilakukan pembuktian melalui dokumen, saksi, dan ahli, sebelum akhirnya majelis hakim memberikan putusan.

“Pemeriksaan persiapan biasanya berlangsung maksimal 30 hari. Setelah itu, proses persidangan akan masuk ke tahap pokok perkara,” ujar Enrico.

Pemprov Jabar Turut Terlibat

Dalam perkara ini, Gubernur Dedi Mulyadi tercatat sebagai tergugat utama. Namun, karena menyangkut kebijakan pemerintahan daerah, Biro Hukum Pemprov Jawa Barat kemungkinan akan bertindak sebagai kuasa hukum dalam menghadapi gugatan tersebut.

“Biasanya gubernur akan diwakili kuasa dari Biro Hukum Pemprov. Jadi dalam hal ini, Pemerintah Provinsi juga akan turut aktif dalam persidangan,” tambah Enrico.

Organisasi Penggugat

Berikut daftar delapan organisasi yang mengajukan gugatan:

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut