Warga Cimahi Wajib Tahu, Ini Cara Aman dari BPJS untuk Klaim JHT Bebas Calo

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu untuk memudahkan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan saat mengajukan klaim. Serta yang terpenting menghindarkan peserta dari calo atau jasa pencairan.
"Kami terus ingatkan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di Cimahi dan Bandung Barat agar mewaspadai calo ketika akan klaim JHT," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Boby Foriawan, Rabu (10/9/2025).
Boby menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya juga tidak pernah melakukan kunjungan door to door kepada peserta terkait pengajuan klaim apapun.
“Kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo dan gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, website lapakasik atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis tidak dipungut biaya apapun.
Boby menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim melalui aplikasi JMO, atau dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu, pengajuan klaim juga bisa dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, semuanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya.
"Kalau untuk lebih jelas dan mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana