Kesal dengan Balapan Liar dan Suara Knalpot Brong, 2 Pemuda Aniaya Dua Remaja di Rancasari Bandung
Pelaku melakukan penganiayaan tersebut di dua TKP, yakni korban AH di Jalam Nuasa Sari dan korban ARP di Jalan raya Cipamokolan. Kedua pelaku mengaku terganggu dengan balapan liar dan suara knalpot brong di jalan raya tersebut setiap malam.
Saat malam kejadian, pelaku DR dan DH datang ke lokasi balapan liar dengan membawa stik golf dan golok. Mereka mendapati dua korban sedang nongkrong dan menduga korban terlibat dalam balap liar. Pelaku menyerang kedua korban.
Lantaran diserang tiba-tiba, korban AH dan ARP lari. Namun pelaku DR dan DH mengejar. "Malam hari itu, para tersangka keluar mencari para pelaku balapan liar tapi tidak ada. Di TKP, mereka melihat kedua korban. Akhirnya, pelaku melakukan penganiayaan," ujar Kombes Budi.
Atas perbuatanya, tutur Kapolrestabes, pelaku DR dan DH melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana.
"Apa pun motif dan alasannya, para tersangka tetap melakukan kesalahan main hakim sendiri. Sehingga mereka kami kenakan Pasal 351," tandas Kapolrestabes.
Editor : Agus Warsudi