Redam Aksi Buruh, Pemprov Jabar Janji Revisi Upah Minimum Sektoral 2026
Selain dasar yuridis, Pemprov Jabar juga mempertimbangkan aspek sosiologis.
“Dasarnya juga sosiologis, apa yang menjadi aspirasi bapak ibu menjadi pertimbangan. Demikian juga rekomendasi dari 27 kabupaten/kota, khususnya 19 kabupaten/kota,” ucapnya.
Herman memastikan Gubernur Jabar kkakan mengambil keputusan terbaik.
“Insya Allah Pak Gubernur akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat, bagi semua pihak,” ujar Sekda.
Sementara itu, Ketua SPN Jawa Barat Dadan mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi rekomendasi UMSK dari kabupaten/kota.
“Dewan pengupahan provinsi tidak punya kewenangan mengoreksi atau membahas rekomendasi UMSK dari kabupaten/kota,” kata Dadan.
Editor : Agus Warsudi