get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Demokrasi Diduga Jadi Korban Doxing, Sekda Jabar: Saya Akan Cek ke Diskominfo

Redam Aksi Buruh, Pemprov Jabar Janji Revisi Upah Minimum Sektoral 2026 

Senin, 29 Desember 2025 | 21:40 WIB
header img
Buruh menggelar aksi di depan Gedung Sate menuntut revisi UMSK 2026. (FOTO: Istimewa).

Dadan menyatakan, Pemprov Jabar berencana merevisi SK UMSK di 12 kabupaten/kota dan menetapkan UMSK untuk tujuh kabupaten/kota lainnya yang sebelumnya dihapus atau belum diterbitkan. 

“Akhirnya mereka akan merevisi SK UMSK 12 kabupaten/kota dan akan menetapkan tujuh UMSK daerah yang dihapus,” ujarnya.

Namun, buruh masih menunggu kejelasan isi revisi tersebut. “Hanya kita masih menunggu seperti apa revisinya. Kita maunya revisi itu sesuai rekomendasi Bupati dan Wali Kota,” tegas Dadan.

Dadan menuturkan, tuntutan buruh mencakup 19 kabupaten/kota. “Iya, jadi kita ingin revisinya itu rekomendasi dari Bupati Wali Kota di kabupaten/kota,” katanya.

Terkait tujuh kabupaten/kota yang hingga kini belum terbit SK UMSK, Dadan menyebutkan beberapa daerah, meski masih perlu pengecekan ulang. 

“Kabupaten Purwakarta, Cianjur, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan yang lain mesti dicek lagi,” tuturnya.

Dadan memastikan, buruh tetap menuntut revisi UMSK. “Kita minta revisi sesuai rekomendasi Bupati Wali Kota,” kata Dadan.

Mengenai aksi unjuk rasa, Dadan menyampaikan bahwa massa buruh di Bandung akan segera membubarkan diri. “Sebentar lagi bubar, kita siap-siap besok ke Jakarta,” ujarnya.

Jika belum ada kesepakatan sesuai harapan, aksi lanjutan akan dilakukan di Jakarta. “Kalau belum ada kesepakatan, besok ke Jakarta semua,” tandas Dadan.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut