Korupsi Diusut, Keberlangsungan Korporasi Harus Tetap Terjaga
Ia berpendapat tata kelola darurat korporasi dibutuhkan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak yang tidak terlibat dalam perkara. Selain itu, langkah tersebut juga penting untuk memastikan negara tidak kehilangan akses terhadap data yang dibutuhkan dalam proses pembuktian.
Menurut Iskandar, perusahaan yang kehilangan pengendali akibat perkara pidana menghadapi berbagai risiko serius. Ancaman tersebut meliputi hilangnya dokumen, keluarnya karyawan, terputusnya kontrak bisnis, hingga terganggunya administrasi perpajakan dan kepabeanan.
“Dalam kondisi seperti itu, negara bisa kehilangan lebih banyak daripada yang semula hendak diselamatkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya fungsi profesional nonlitigasi dalam penanganan perusahaan yang sedang menghadapi krisis hukum. Menurutnya, ruang kerja tersebut kerap dipersepsikan keliru sebagai bagian dari pembelaan perkara pidana.
Padahal, perusahaan tetap membutuhkan pengelolaan hubungan industrial, pengamanan arsip, inventarisasi aset, konsolidasi administrasi, serta pemetaan data yang sewaktu-waktu diperlukan penyidik. Fungsi tersebut diperlukan agar aktivitas korporasi tetap berjalan tertib.
Editor : Abdul Basir