Korupsi Diusut, Keberlangsungan Korporasi Harus Tetap Terjaga
“Ruang kerja nonlitigasi sering disalahpahami sebagai bagian dari pembelaan perkara. Padahal fungsinya berbeda. Tujuannya adalah memastikan korporasi tetap tertib secara administrasi dan data yang dibutuhkan negara tidak hilang,” ujarnya.
Meski demikian, Iskandar menegaskan seluruh aktivitas tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Tata kelola korporasi tidak boleh berubah menjadi sarana menghambat proses penyidikan.
“Tata kelola korporasi bukan alat untuk menghalangi penyidikan. Tidak boleh ada penghilangan dokumen, pengalihan barang bukti, intimidasi saksi, ataupun manipulasi data. Jika itu terjadi, wilayah profesional berubah menjadi wilayah pidana,” katanya.
Di akhir analisanya, Iskandar menilai keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penghukuman terhadap pelaku korupsi. Perlindungan terhadap pekerja, pelanggan, kreditur, investor, dan kepentingan negara juga harus menjadi bagian dari tujuan yang dijaga.
Menurutnya, hukum dan tata kelola korporasi harus berjalan beriringan agar dampak ekonomi tidak semakin meluas. Tanpa keseimbangan tersebut, kerugian yang muncul berpotensi lebih besar daripada manfaat yang hendak dicapai.
“Pelajaran terbesar yang dapat diambil sederhana. Ketika tindak pidana terjadi, hukum harus tetap berjalan. Tetapi ketika korporasi terguncang, tata kelola harus segera bekerja. Tanpa tata kelola yang profesional, negara berisiko kehilangan lebih banyak daripada yang semula hendak diselamatkan,” pungkasnya. (*)
Editor : Abdul Basir