Kasus Taufik Hidayat Berkembang, Polisi Selidiki Dugaan Bawa Kabur Ponsel Saksi NL di Jatinangor
Meski membenarkan adanya pertemuan tersebut, Polda Jawa Barat menegaskan bahwa dugaan membawa kabur telepon genggam milik NL maupun dugaan meninggalkan hotel tanpa membayar masih dalam tahap pendalaman.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi serta memeriksa fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hingga kini, kepolisian belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana atas dugaan tersebut.
Sementara itu, penyidikan terhadap kasus utama dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR juga terus berjalan.
Sebelumnya, korban mengaku mengalami penyekapan selama sekitar tiga tahun. Namun, TH membantah keterangan tersebut dan menyatakan korban hanya berada bersamanya sekitar satu setengah tahun.
Perbedaan keterangan tersebut kini masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menggelar rekonstruksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam kasus ini.
Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan apakah dugaan membawa telepon genggam dan meninggalkan hotel tanpa membayar akan diproses sebagai perkara terpisah atau menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terhadap TH. Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap pendalaman dan belum diputuskan melalui proses peradilan.
Editor : Rizal Fadillah