get app
inews
Aa Text
Read Next : Implementasi Aturan Baru Kemenhub, Potongan Komisi Layanan Motor Kini Jadi 8 Persen

Menteri UMKM Klaim Pendapatan Ojol Tak Turun Pascapotongan 8% Berlaku, Driver Bilang Begini

Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:35 WIB
header img
Ilustrasi driver ojol. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengklaim pendapatan driver ojek online (ojol) tak turun pascapotongan 8 persen berlaku.

Kebijakan pembagian komisi 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 lalu.

Maman mengatakan, telah mengkonfirmasi kepada 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah. Hasilnya, mayoritas driver ojol mengaku bersyukur dengan kebijakan Presiden Prabowo tersebut.

"Saya kan menanyakan ada isu katanya dengan komisi mereka ditambahin 92 persen justru pendapatan semakin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga," kata Maman usai audiensi di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2026).

Menurut Maman, jika ada driver yang merasakan penurunan penghasilan dalam satu pekan terakhir. Hal itu bukan disebabkan oleh perubahan pembagian komisi. Tetapi faktor utamanya adalah karena masa libur sekolah dan perkuliahan.

"Sebagian dari mereka juga mengatakan alhamdulillah oke. Tapi bahwa mungkin ada juga yang menurun harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Terus mahasiswa ada juga yang libur. Artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," ujar Maman.

Diketahui, mulai awal Juli 2026 pengemudi ojol akan menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab setuju potongan layanan menjadi 8 persen. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut