Dituding sebagai Pelaku Kekerasan Seksual di Medsos, Faliz Tempuh Jalur Hukum
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Faliz bersama tim pendamping hukumnya mengadukan sejumlah akun media sosial ke Polrestabes Bandung atas dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengaduan tersebut berkaitan dengan unggahan yang mencantumkan nama Faliz dan menuduhnya sebagai pelaku kekerasan seksual.
Pihak Faliz menilai unggahan tersebut telah menyudutkan kliennya di ruang publik. Mereka meminta agar tuduhan yang beredar diperiksa melalui proses hukum, bukan menjadi dasar penghakiman di media sosial.
Pendamping hukum Faliz, Yudi Prasetyo, meminta pihak yang menyampaikan tuduhan agar membuktikan pernyataannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami selaku kuasa hukum meminta kepada pihak yang menuduh Faliz sesuai dalam media itu untuk dibuktikan kebenarannya melalui proses hukum. Jangan hanya menuduh tanpa bukti dan proses berjalan,” ujar Yudi.
Pihak pendamping hukum juga menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak terkait. Mereka meminta klarifikasi secara bertanggung jawab serta penghapusan unggahan yang dinilai merugikan nama baik Faliz.
Langkah tersebut, menurut mereka, ditempuh untuk mencegah meluasnya dampak terhadap kehidupan pribadi, reputasi, dan keamanan kliennya.
Minta Penghentian Intimidasi
Selain menempuh jalur hukum, tim pendamping hukum mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi maupun ancaman terhadap Faliz di tengah beredarnya tuduhan tersebut.
Mereka menilai dugaan suatu peristiwa harus ditangani melalui mekanisme hukum dan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan persekusi atau tindakan main hakim sendiri.
“Ya, kami berharap dengan pengaduan yang kami lakukan ini membuat stigma publik untuk tidak melakukan penghakiman melalui media sosial, apalagi intimidasi serta ancaman sekalipun,” kata pihak pendamping hukum.
Anggota tim pendamping hukum, Satria, turut meminta masyarakat menghormati proses hukum yang ditempuh serta menjaga privasi seluruh pihak yang terkait.
“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang ditempuh, tidak melakukan intimidasi atau ancaman, serta menjaga privasi klien kami. Apabila terdapat tuduhan, sampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menghakimi seseorang sebelum fakta dan bukti diperiksa secara objektif,” ujar Satria.
Minta Pengaduan Ditindaklanjuti
Pihak Faliz berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mereka juga mengingatkan pengguna media sosial agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi atau menarik kesimpulan sepihak sebelum fakta dan bukti diperiksa.
Di sisi lain, proses hukum diharapkan tetap memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan pengaduan serta memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan.
Pihak Faliz menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur yang sah, sekaligus meminta agar hak atas kehormatan, privasi, keamanan, dan perlindungan hukum dihormati.
Editor: Rizal Fadillah