Sementara itu, MUI Kota Bandung belum mengeluarkan fatwa serupa sejauh ini. Padahal, Kota Bandung sendiri bisa dikatakan 'tidak bersih' dari yang namanya kasus prostitusi online.
Seperti pada 28 Januari 2022, polisi berhasil menangkap muncikari prostitusi online yang mempekerjakan dua anak di bawah umur. Sejoli muncikari, inisial SI (19) dan BR (19), diringkus di salah satu tempat penginapan di Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, mmuncikari tersebut menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi perpesanan. Transaksi seksual itu berlangsung di salah satu apartemen di Kota Bandung.
"Sehingga beberapa pelanggannya menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri," ucap Kusworo di Mapolresta Bandung, Jumat (28/1/2022).
Dia mengungkapkan tarif transaksi seksual ini Rp 300 ribu hingga Rp700 ribu.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait