MUI Parepare Haramkan MiChat dan Bigo Live, Prostitusi Online di Bandung Apa Kabar?

Rizal Fadillah
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Sindonews)

"Hasilnya dibagi 100 ribu kepada si korban, sisanya diambil oleh tersangka," ujarnya.

Selain menangkap dua muncikari tersebut, polisi menyita barang bukti uang Rp510 ribu, pakaian tersangka yang digunakan korban, dan telepon genggam milik tersangka. Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ucap Kusworo.

Di kasus lainnya pada tahun 2021, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung membongkar bisnis prostitusi online yang dilakukan seorang pria berinisial FM (20).

FM yang kini sudah berstatus tersangka itu menawarkan jasa layanan prostitusi wanita muda dengan tarif Rp250.000 sekali kencan.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network