BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare mengeluarkan fatwa haram tentang penggunaan aplikasi MiChat dan Bigo Live. Mereka menilai, aplikasi tersebut menjadi sarang prostitusi online.
Aturan ini termuat dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Parepare Nomor 2 Tahun 2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Kota Parepare, KH. Abdul Halim Kuning dan Sekretaris Umum MUI Kota Parepare, Budiman Sulaeman pada tanggal 25 Desember 2022 lalu.
KH. Abdul Halim Kuning mengatakan, tausiah ini sebagai tindak lanjut atas maraknya penyalahgunaan aplikasi medsos dan dikhawatirkan akan merusak masa depan generasi bangsa.
"Prostitusi menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyarakat beradab. Selain itu, penyalahgunaan aplikasi ini juga bertentangan dengan hukum di negara kita," ujar Abdul dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Senin (16/1/2023).
Selain itu, kondisi ini menunjukkan makin buruknya moralitas masyarakat dan mengendornya ikatan lahir batin suami istri dalam perkawinan mereka. Serta makin besarnya ancaman kerusakan moral bangsa.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait