Relaksasi Pajak Ringankan Beban Masyarakat Sebelum Penghapusan Kendaraan Berlaku

Rizal Fadillah
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik. (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID – Implementasi penghapusan nomer registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak terus dibahas. Meski begitu, sebelum kajian rampung, program kebijakan relaksasi pajak tetap berjalan. 

Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik saat memberikan tanggapan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Pembina Samsat dan Korlantas Polri bersama Para Kepala Bapenda, Dirlantas Polda dan Kepala cabang PT Jasa Raharja Provinsi se Pulau Jawa di Kantor PT Jasa Raharja, Jalan Rasuna Said, Jakarta, tengah pekan lalu.

Diketahui, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau sama dengan tidak membayar pajak kendaraan 2 tahun setelah habis masa STNK, telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 74.

Dedi Taufik menyebut, dukungan penuh diberikan terhadap kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut. Dukungan ini diberikan tidak hanya dalam bentuk verbal saja, namun Pemprov Jabar akan melakukan serangkaian kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor yaitu pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

“Pembebasan BBNKB II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan,” ucap Dedi, Senin (30/1/2023).

Dedi yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pengelola Pendapatan Seluruh Indonesia (APPDI) mengatakan, Bapenda Jabar juga sudah membuat aplikasi bagi masyarakat yang akan memeriksa data kendaraannya apakah masuk ke kategori penghapusan atau tidak. 

“Link penghapusan.bapenda.jabarprov.go id bisa diklik oleh masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya,” ungkapnya.

“Untuk informasi lebih lanjut Bapenda Jabar menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait penghapusan atau informasi pajak kendaraan melalui Samsat Information Centre (SIM C). Masyarakat bisa menghubungi call centre 150410 atau whatsapp 081122301818 atau media sosial IG, twiter dan facebook bapenda jabar,” tambahnya.

Selama tahun 2022, Bapenda Jabar telah memberikan layanan kepada pemilik kendaraan wajib pajak sebanyak 10.687.760 kendaraan. 34 samsat induk didukung dengan layanan outlet dan samsat keliling selama 7 hari memberikan layanan tahunan dan lima tahunan. 

Di samping itu, layanan pembayaran pajak melalui samsat online pada tahun 2022 telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebanyak hampir 700 wajib pajak. Samsat online Jawa Barat (SAMBARA) bekerjasama dengan collecting agent dalam layanan online seperti Indomart, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak termasuk pembayaran digital melalui ATM Bank atau mobile banking.

“Kami akan menindaklanjuti salah satu rekomendasi FGD yaitu melakukan kajian mendalam tentang implementasi kebijakan penghapusan dan kaitannya dengan relaksasi BBN II dan Pajak Progresif,” terangnya.

“Kajian menjadi instrumen penting dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, akan dibahas bersama 38 anggota APPDI seluruh Indonesia pada awal bulan Februari tahun ini,” pungkasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network