Kejanggalan lain yang fantastis, kata Suparji, munculnya asumsi calon Presiden. Di mana konstruksi surat dakwaan dimulai dengan kalimat yang tidak menggambarkan fakta dan asumsi yang prematur, yaitu menggambarkan Anas Urbaningrum mempunyai keinginan untuk menjadi presiden.
"Itu meeupakan sebuah konstruksi surat dakwaan dengan prolog yang spekulatif dan pada akhirnya tidak terbukti dalam persidangan," ungkapnya.
Ketidakadilan dan ketidakpastian yang sangat terang benderang adalah terkait dengan disangkakan pasal tppu yang tidak pernah dibuktikan tindak pidana asalnya, baik dibuktikan sebelumnya atau pada saat persidangan yang sama.
"Jangankan dibuktikan, sekadar diuraikan dengan jelas tindak pidana asalnya pun tidak pernah ada di dalam surat dakwaan dan persidangan. Bagaimana ada tppu tanpa ada tindak pidana asal (predicat crime)? Nyata-nyata ini adalah pemaksaan hukum atau persekusi hukum yang membelakangi prinsip keadilan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait